Kemendikdasmen Sebut Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 14:34
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak berusia di bawah 7 tahun tetap dapat mengikuti pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) selama dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan mengenai batas usia calon peserta didik SD telah diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Bagi Guru Non-ASN

Gogot menjelaskan calon murid SD yang berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli pada tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti psikolog.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan baru tersebut. Menurutnya, selama ini masih ada keluhan masyarakat terkait anak yang terpaksa berhenti sekolah karena terkendala aturan usia masuk SD.

Baca Juga: Infografik: Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul.

Ia menambahkan persoalan usia peserta didik juga sedang dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi tersebut, DPR berupaya memastikan usia tidak lagi menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close