Ntvnews.id, Washington - Departemen Keuangan Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi kepada empat individu yang diduga terlibat dalam armada flotilla menuju Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa, Departemen Keuangan AS melalui Kantor Pengawasan Aset Asing atau Office of Foreign Assets Control (OFAC) menyebut tindakan tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait dengan armada pro-Hamas.
"Hari ini, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Depkeu AS mengambil tindakan terhadap empat individu terkait dengan armada pro-Hamas, yang diorganisir oleh organisasi advokasi rakyat Palestina di Luar Negeri (PCPA), karena berupaya masuk ke Gaza untuk mendukung Hamas," demikian pernyataan Depkeu AS.
Baca Juga: Israel Cegat 40 Kapal Konvoi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza
Empat individu yang dikenai sanksi yakni Saif Hashim Kamel Abukishe, Hisham Abdallah Sulayman Abu Mahfuz, Mohammed Khatib, serta Jaldia Abubakra Aueda.
Selain itu, AS juga memberlakukan sanksi tambahan terhadap pengaruh Ikhwanul Muslimin di Gaza, Gerakan Hasm, serta Hamas.
Armada bantuan kemanusiaan tersebut diketahui berangkat dari Barcelona pada 15 April lalu dengan tujuan membawa bantuan ke Jalur Gaza.
Pada 29-30 April, para aktivis flotilla menyatakan pasukan Israel menyita kapal-kapal mereka di dekat Pulau Kreta, Yunani, serta merusak mesin dan sistem navigasi kapal.
Penyelenggara konvoi kemanusiaan itu juga menuduh armada mereka dikepung dan dicegat secara paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza.
(Sumber: Antara)
Massa dari Solidaritas Seni untuk Palestina mengibarkan bendera Palestina saat mengikuti aksi solidaritas bagi WNI dan Jurnalis yang diculik Israel. Aksi solidaritas tersebut digelar Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr (Antara)