Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial TA (49) warga Way Kandis, Bandar Lampung, ditangkap karena memperkosa anak yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial KN bersama orang tuanya melapor ke polisi pada Senin, 4 Mei 2026.
la menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku di Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sekitar pukul 18.20 WIB.
Saat itu pelaku menjanjikan korban pekerjaan di konter miliknya dengan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Oknum TNI Kabur Saat Diperiksa Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan di konter miliknya. Keesokan harinya, pelaku datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya," kata dia, dalam unggahan akun Instagram @lampunggehnews, Kamis, 7 Mei 2026.
Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke kamar. Disana, korban dicabuli hingga diperkosa. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit di area intim.
Setelah kejadian itu, korban diantar pulang oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban langsung berteriak meminta tolong kepada orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Dalam kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pemerkosaan dengan modus menawari pekerjaan. (Instagram)