Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perkara gugatan Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst., antara Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dengan 3 tergugat lain kembali digelar pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Ari Bias selaku Penggugat melawan Tergugat PT Aneka Bintang Gading, Turut Tergugat I Agnez Mo, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menggugat sebesar Rp4,9 miliar dalam pembawaan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Dalam sidang kali ini, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali panggilan.
Adapun agenda sidang berikutnya akan digelar pada Selasa tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias mengajukan gugatan royalti terkait lagu ‘Bilang Saja’ dalam sejumlah pertunjukan konser yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Dalam hal ini, Ari Bias menggugat Agnez Mo sebesar Rp4,9 miliar untuk membayar ganti rugi terkait hak cipta lagu. Adapun rincian yang konser yang Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja secara komersial pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya.
Agnez Mo