Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) terus mengalami kemajuan. Polisi menegaskan bahwa syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruben sebagai tersangka telah terpenuhi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyebut pihaknya masih merahasiakan detail alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," ujar AKP Joko Adi Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, 27 Agustus 2026.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dan bukti-bukti pendukung untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ruben. Jadwal pemeriksaan tersebut direncanakan bakal berlangsung pada Jumat, 28 Agustus mendatang.
"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," jelas Joko.
Pihak kepolisian juga menanggapi kabar mengenai adanya keinginan dari kuasa hukum Ruben Onsu untuk menempuh jalur mediasi. AKP Joko menyatakan bahwa peluang penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice masih terbuka, namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," tegasnya.
Terkait prosedur jika tersangka mangkir, Joko menjelaskan bahwa penyidik akan mengikuti aturan yang berlaku dengan mengirimkan surat panggilan kedua.
Mengenai kemungkinan apakah Ruben Onsu akan langsung ditahan setelah pemeriksaan, pihak kepolisian belum memberikan jawaban pasti. Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka nanti.
"Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," pungkas Joko.
Ruben Onsu (Instagram)