Revaldo Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 14:32
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Artis Revaldo Fifaldi menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai kembali terjerat kasus narkoba, Rabu (26/8/2026). Artis Revaldo Fifaldi menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai kembali terjerat kasus narkoba, Rabu (26/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Aktor Revaldo Fifaldi menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat usai kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (26/8).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pemeriksaan medis tersebut penting dilakukan guna mengantisipasi efek zat adiktif yang dikonsumsi tersangka, meski kondisi fisiknya nampak baik.

"Kalau secara umum yang bersangkutan memang dalam keadaan sehat, tetapi kita masih mengantisipasi efek dari yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Nasriadi menegaskan, apabila hasil pengujian medis menyatakan kondisi Revaldo stabil dan sehat, penyidik akan langsung melanjutkan tahapan proses hukum berikutnya, yakni tindakan penahanan.
 

"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara hukum terhadap sang aktor tetap berjalan lurus sesuai koridor regulasi yang berlaku. Sementara itu untuk peluang rehabilitasi, kepolisian masih harus menunggu rekomendasi resmi dari tim asesmen.

"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," tuturnya.

Dalam perkara keempatnya ini, Revaldo yang telah berstatus tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 609 KUHP tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005 mengenai penyimpanan obat mengandung psikotropika tanpa izin.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close