Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penguatan sistem Coretax.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
"Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," tulis pertimbangan PMK 117 Tahun 2025, dikutip, Selasa 6 Januari 2026.
Pada Pasal 1839 PMK 124 Tahun 2024 diatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru dilaksanakan berdasarkan peraturan ini paling lambat pada akhir 2025.
Baca juga: 20 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Namun, melalui PMK 117 Tahun 2025, Kemenkeu menyisipkan 1 pasal baru yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP," ungkapnya.
Sebelumnya, DJP mencatat sebanyak 20 ribu wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
"Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia merinci sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Baca juga: Lebih Dari 11 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax Jelang Tahun Baru
Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB.
Angka tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)