Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan di Jakarta, Rabu, dari total tersebut sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 3.959 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selain itu, terdapat 1.397 SPT dari wajib pajak badan yang disampaikan dalam mata uang rupiah serta 7 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakan sejak awal tahun dengan memanfaatkan sistem Coretax.
Menurut dia, partisipasi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kemauan wajib pajak untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang sehat.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 11.397.471 hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Jumlah tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa Coretax telah dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.
Baca Juga: Lebih Dari 11 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax Jelang Tahun Baru
“Kami melihat Coretax makin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan serta tahapan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 maupun pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
(Sumber : Antara)
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan ditargetkan mencapai 14 juta hingga penutupan tahun. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom. (Antara)