DJP Cabut Status Amazon Service dari Pemungut Pajak Digital, OpenAI Masuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 18:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Logo Amazon yang berlokasi di Warrington, Inggris. Ilustrasi - Logo Amazon yang berlokasi di Warrington, Inggris. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa pencabutan status itu efektif berlaku sejak 3 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, pencabutan status Amazon Services sebagai pemungut pajak digital dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yg telah ditentukan," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca juga: DJP Catat 9,87 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Pada periode yang sama, DJP menunjuk sejumlah pemungut PPN PMSE baru OpenAI OpCo, LLC dalam kegiatan perdagangannya melalui sistem elektronik yang ditetapkan pada 3 November 2025.⁠

"Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," lanjutnya.

Adapun sampai November 2025, ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global dan OpenAI OpCo LLC.

Baca juga: DJP Awasi Kepatuhan Pajak 83 Ribu Kopdes Merah Putih

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

x|close