Lebih Dari 11 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax Jelang Tahun Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 21:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan ditargetkan mencapai 14 juta hingga penutupan tahun. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan ditargetkan mencapai 14 juta hingga penutupan tahun. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11,03 juta hingga Rabu 31 Desember 2025 sore.

Data tersebut dihimpun per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa sebagian besar aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025, Rosmauli merinci sebanyak 10.131.253 wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax berasal dari kelompok WP orang pribadi. Sementara itu, jumlah WP badan tercatat meningkat menjadi 814.932 WP, sedangkan instansi pemerintah mencapai 88.369 WP.

Adapun dari sektor pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi belum mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 221 WP.

Sebelumnya, DJP telah menyampaikan bahwa proses aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, tenggat aktivasi akun tidak berhenti pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: DJP: Wajib Pajak Masih Bisa Aktivasi Coretax Sampai Masa Lapor SPT

Rosmauli menjelaskan bahwa imbauan kepada wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax sekaligus membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan bagian dari langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan saat periode pelaporan SPT Tahunan.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli.

Ia menambahkan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia pada tautan tutorial resmi DJP.

Informasi tersebut dapat diakses melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar pengaturan waktu kunjungan ke kantor pajak dilakukan secara bijak.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan tanpa pungutan biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

(Sumber: Antara)

x|close