Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20 ribu wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
"Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Selasa 6 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia merinci sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca juga: DJP: Wajib Pajak Masih Bisa Aktivasi Coretax Sampai Masa Lapor SPT
Baca juga: Purbaya Perketat Pengawasan, Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB.
Angka tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 (Antara)