Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai menjamin ketersediaan pita cukai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran proses pelunasan cukai dan mendukung stabilitas industri hasil tembakau (HT) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pita cukai tahun 2026 sudah dapat dipesan mulai Desember 2025 dan dapat diambil mulai Januari 2026.
Sampai dengan tanggal 09 Desember 2025, pita cukai telah dipesan sebanyak 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310 ribu lembar pita cukai MMEA.
Dalam menjaga kontinuitas penyediaan pita cukai, jumlah pita cukai tahun 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 menggunakan DIPA 2025 mencapai ±8,75 juta lembar.
Baca juga: Purbaya Serius Benahi Bea Cukai: Saya Akan Sering ke Pelabuhan Agar Mereka Gak Main-main!
Baca juga: Bea Cukai Terancam Dibekukan Purbaya, Dirjen Djaka: Apa Mau Dirumahkan Makan Gaji Buta?
Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah sebelumnya pita cukai tahun 2025 dengan DIPA 2024.
Perum PERURI juga berkomitmen untuk tetap melanjutkan produksi di luar dari yang akan diserahkan pada Desember 2025, yang akan dilakukan secara bertahap kepada Bea Cukai mulai tanggal 02 Januari 2026.
"Ketersediaan pita cukai yang terjamin ditujukan untuk memastikan kelancaran proses produksi bagi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan," ucap Djaka, Rabu 10 Desember 2025.
"Bea Cukai bersama PERURI akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan," lanjutnya.
Sementara itu, pita cukai tahun 2025 telah selesai diproduksi dan diserahkan oleh Perum PERURI kepada Bea Cukai pada tanggal 04 Desember 2025 dan beberapa masih dalam proses pendistribusian ke kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.
Total pesanan pita cukai untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk pita cukai HT dan 3,8 juta untuk pita cukai MMEA.
Untuk pita cukai HT, dari total jumlah tersebut didominasi oleh pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) ±54 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) ±41 persen.
Dari sudut pandang kemampuan produksi pengusaha, Golongan I mendominasi dengan ±45 persen, kemudian Golongan II dan III masing-masing 26 persen.
Untuk pita cukai MMEA, hasil produksi dalam negeri masih mendominasi dengan ±94 persen dari total pesanan. Berdasarkan kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) menjadi jenis yang paling banyak dipesan, yaitu ±86 persen dari total pesanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)