Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Kemenperin Sebut Kebijakan Ini Bantu IHT Bertahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2025, 22:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan sambutan pada Pembukaan Pameran Industri Agro 2025 dengan tema “Agro Industri Maju, Ekonomi Tumbuh Tangguh” di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Kemenperin) Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan sambutan pada Pembukaan Pameran Industri Agro 2025 dengan tema “Agro Industri Maju, Ekonomi Tumbuh Tangguh” di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Kemenperin) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan dorongan terhadap peningkatan daya saing industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi langkah penting di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor IHT, seperti maraknya peredaran rokok ilegal dan belum pastinya regulasi terkait kandungan nikotin, tar, serta desain kemasan produk.

“Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ucap Putu di Jakarta, Selasa, 11 November 2025. 

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah berupaya meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kertas pembentuk rokok, serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.

Baca Juga: Kebijakan Tak Naikkan Cukai Rokok Dinilai Realistis dan Strategis, Pengamat: Langkah Tepat untuk Stabilkan Industri

Langkah lain yang ditempuh yaitu pembatasan impor mesin pelinting, kertas, dan filter sigaret, serta percepatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk memudahkan akses pita cukai bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Menurut Putu, industri hasil tembakau memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada semester I tahun 2025, nilai ekspor sektor ini tercatat mencapai 876 juta dolar AS, dengan nilai investasi mencapai Rp3,2 triliun.

Selain itu, kontribusi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai Rp216 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara dari sektor industri.

Lebih lanjut, sektor IHT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, yakni sekitar 6 juta orang yang tersebar dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 2026, Pemerintah Didorong Perkuat Pengawasan dan Efisiensi Industri

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2026.

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan audiensi dengan sejumlah pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berdiskusi mengenai keberlanjutan industri rokok dan arah kebijakan tarif cukai.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Kebijakan Tidak Naikkan Cukai Rokok dan HJE Tahun Depan Sudah Tepat

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

Meski tarif cukai tidak mengalami kenaikan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan industri rokok.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang diharapkan dapat menyediakan fasilitas penunjang bagi para pelaku usaha di sektor tersebut dan meningkatkan efisiensi industri secara keseluruhan.

(Sumber: Antara) 

x|close