Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus bagi Rokok Ilegal Domestik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 20:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penerapan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal yang diproduksi di dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang dinilai merugikan industri rokok legal nasional.

"Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut muncul karena maraknya peredaran rokok ilegal asing yang berdampak negatif terhadap produksi rokok legal nasional yang telah dibebani tarif cukai tinggi.

"Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari China, dari Vietnam," kata Purbaya.

Baca Juga: Kebijakan Tak Naikkan Cukai Rokok Dinilai Realistis dan Strategis, Pengamat: Langkah Tepat untuk Stabilkan Industri

Menurutnya, kondisi ini justru membuat upaya menjaga kesehatan masyarakat tidak tercapai karena konsumsi rokok ilegal dari luar negeri terus meningkat.

"Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!" tegasnya.

Purbaya memastikan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang masih mengedarkan rokok ilegal setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

"Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ," ujarnya.

Lebih jauh, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menertibkan produksi dan distribusi rokok ilegal sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal tanpa merusak pasar.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 2026, Pemerintah Didorong Perkuat Pengawasan dan Efisiensi Industri

"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," kata Purbaya.

Bagi pelaku usaha yang terkendala permodalan, Purbaya menyatakan pemerintah akan meninjau sejauh mana dukungan dapat diberikan agar mereka bisa beralih ke sektor formal. Namun, ia menegaskan, bila tetap memilih beroperasi secara ilegal, maka aparat Bea dan Cukai akan menindak tegas.

Ia menambahkan bahwa setelah masa penyesuaian diberikan, pengawasan serta penindakan akan diperketat agar tercipta persaingan usaha yang adil. Direktorat Jenderal terkait, kata dia, juga tengah mengkaji mekanisme terbaik agar perusahaan-perusahaan kecil tetap bisa bertahan tanpa mengganggu pasar.

Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana memfasilitasi pelaku usaha rokok ilegal untuk bergabung ke dalam kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Dengan demikian, seluruh kegiatan produksi dapat terdaftar, diawasi, dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

(Sumber: Antara)

x|close