Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk tidak menaikkan suku bunga rumah subsidi, sehingga bunga kredit rumah subsidi tetap berada di angka 5 persen.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas dukungannya dengan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, sehingga bunga rumah subsidi tetap 5 persen,” ujar Ara di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2025.
Ara menambahkan, kuota rumah subsidi tahun depan ditetapkan sebanyak 350.000 unit. Sementara pada tahun ini terdapat 45.000 unit program renovasi rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan pada tahun depan alokasi anggaran untuk BSPS akan meningkat menjadi 400.000 unit.
Baca Juga: UU BUMN Resmi Berubah, Kemenkum Sebut Uji Materi di MK Kehilangan Objek
“Saya sudah laporkan penyerapan anggaran di Kementerian PKP, saya janjikan penyerapan kami itu di Desember 2025 akhir itu paling tidak 96 persen itu akan tercapai,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa dengan kerja sama yang baik, berbagai persoalan koordinasi antar lembaga pemerintah dapat diselesaikan dengan cepat.
“Ini semuanya kita yang bikin, aturannya kita yang bikin. Jadi kita bisa bereskan dengan cepat itu,” ujar Purbaya.
Program rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan bentuk bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Baca Juga: Polisi Buru Suami yang Diduga Bakar Istri di Jatinegara, Korban Luka Bakar Parah
Dalam program ini, pemerintah menyalurkan dana murah kepada bank penyalur sehingga masyarakat bisa memperoleh rumah dengan bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa program FLPP menjadi solusi utama dalam mengatasi backlog kepemilikan rumah di Indonesia.
Sedangkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), lanjutnya, ditujukan untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencapai 26,9 juta unit.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kebijakan Presiden yang berpihak pada rakyat kecil, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga peningkatan kuota FLPP menjadi 350 ribu unit — terbesar dalam sejarah — serta menjaga bunga FLPP tetap 5 persen.
Baca Juga: Pegadaian Dinobatkan Best Brand Popularity di Tahun 2025
(Sumber: Antara)