BEI Segera Umumkan Konsep Penyesuaian Aturan Free Float

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 16:56
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penyesuaian regulasi terkait pencatatan saham, termasuk mengenai free float atau porsi saham yang beredar di publik. Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi emiten serta kapasitas investor agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang sehat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa setiap kebijakan baru akan dilihat dari dua sisi tersebut.

"Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Nyoman menambahkan, BEI selalu memastikan bahwa aturan yang dibuat relevan dengan dinamika pasar modal, termasuk melakukan benchmarking terhadap praktik yang umum berlaku di bursa global.

“Seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ucapnya.

Baca Juga: Merdeka Gold Resources Resmi Catatkan Saham Perdana di BEI

Terkait peningkatan free float bagi perusahaan yang akan melantai di bursa, Nyoman menjelaskan bahwa fokus BEI tidak hanya pada persyaratan minimum free float, tetapi juga pada upaya memperbanyak penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) berskala besar. Menurutnya, langkah itu akan langsung berkontribusi pada peningkatan nilai kapitalisasi free float di BEI.

“Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan,” tutur Nyoman.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempertimbangkan aturan baru dengan menaikkan minimum free float dari 7 persen menjadi 10 persen.

“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Baca Juga: Pimpin Doa di BEI, Airlangga Sampaikan Duka Korban Demo

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai porsi minimum free float di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan bursa di kawasan ASEAN.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujarnya.

Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan secara bebas di pasar modal oleh publik, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham mayoritas, pemegang saham pengendali, komisaris, atau direksi.

(Sumber: Antara)

x|close