Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Bambang belum berstatus tersangka dalam kasus ini, kendati telah dicegah ke luar negeri. Budi menilai, keterangan Bambang sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini makin terang.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami belum bisa sebutkan," ujar Budi, Rabu, 20 Agustus 2025.
Adapun Bambang, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus ini.
Pengumuman pencegahan, bersamaan dengan KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua koorporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya tentu kebutuhan cekal atau cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia," tutur Budi.
Bambang dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, antara lain, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 dan Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.
Budi pun menyebut surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Ia mengatakan, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua koorporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan awal, kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp200 juta.