Ntvnews.id, Jakarta - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang mengaitkan perseroan dan Hary Tanoesoedibjo dengan gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai Rp119 triliun berjudul PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Rp119 Triliun PT CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo.
Melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk,
Berikut isi lengkap surat hak jawab PT MNC Asia Holding Tbk sebagaimana diterima redaksi:
Terkait dengan pemberitaan mengenai adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“CMNP”) kepada Bp. Hary Tanoesoedibjo/ PT MNC Asia Holding Tbk (“Perseroan”), yang telah beredar dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun, bersama ini disampaikan hak jawab sebagai berikut:
-
Bahwa gugatan yang digembar gemborkan, masih pada tahap pembacaan Gugatan dan belum ada putusan apapun.
-
Yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
-
Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
-
Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18juta.
-
Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
-
Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
-
Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
-
Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.
-
Perlu diketahui bahwa CMNP pada tahun 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (“Gugatan Perdata”).
-
Bahwa Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum.
-
Bahwa dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan (“Laporan Polisi”)
-
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus (“SP3”).
-
Bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.
-
Bahwa seharusnya tuntutan tersebut (Pidana maupun Perdata) sudah lewat waktu/ kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu disamping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.