Ntvnews.id, Jakarta - Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat pendiri MNC Group Hary Iswanto Tanoesoedibjo dengan tuntutan ganti rugi total Rp119 triliun terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga pada 1999.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025 menggelar sidang gugatan yang diajukan PT CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, PT CMNP menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan transaksi tukar menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) bodong senilai US$28 juta pada 1999.
“Besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” ujar penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang pembacaan gugatan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Alasan Pilih Asnawi daripada Jay Idzes saat Lawan China
Selain Hary Tanoe, tergugat lain dalam perkara ini adalah PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV). Menurut Primaditya, kerugian yang dialami PT CMNP akibat transaksi NCD yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp103 triliun.
Ia menegaskan PT CMNP menolak upaya mediasi karena Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan dalam proses tersebut. Perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka itu juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama, kini bernama PT MNC Asia Holding, agar gugatan tidak sia-sia.
Berdasarkan penelusuran, kata Primaditya, total harta kekayaan Hary Tanoe mencapai Rp15,6 triliun, sedangkan total aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” ucapnya.
Primaditya menambahkan, sejak 5 Maret 2025, PT CMNP juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu meliputi dugaan pembuatan dan/atau penggunaan NCD palsu serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Beri Pelatihan Marketing Afiliasi, BAZNAS RI Bantu Warga Rusun jadi Wirausaha Digital
Saat ini, laporan tersebut sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoe dan kemungkinan beberapa pihak lain.
“Dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum,” tutur Primaditya.
Dijelaskan, gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi surat berharga yang dilakukan pada 1999. Transaksi tersebut berawal ketika Hary Tanoe menawarkan NCD miliknya kepada PT CMNP untuk ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik PT CMNP. Namun, NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo.
Bank penerbit NCD tersebut, Unibank, telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Baca Juga: Video Capaian Presiden Prabowo Akan Diputar di Sidang Tahunan MPR
(Sumber: Antara)