Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melanjutkan efisiensi anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” tulis Pasal 2 Ayat 1 PMK 56/2025 yang dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.
Lebih lanjut, hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang laksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai peratutan perundang-undangan.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Dana Abadi Pendidikan Tembus Rp154,1 Triliun
Baca juga: Sri Mulyani Cairkan Rp327 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Semester I-2025
Besaran efisiensi anggaran belanja K/L sesuai kebijakan yang ditetapkan Presiden.
Selanjutnya besaran efisiensi anggaran belanja juga akan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
Jenis belanja meliputi belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Dalam aturan baru ini terdapat 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi sebagai berikut:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. peralatan dan mesin
15. Infrastruktur.