Ntvnews.id, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi, mengusulkan agar pelaksanaan perampasan aset dihentikan sementara ketika memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu). Usulan tersebut disampaikan untuk mencegah penegakan hukum dimanfaatkan sebagai kepentingan politik.
Meski demikian, Fithra menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif. Kajian itu mencakup permintaan Jaksa Agung serta hasil penelaahan sejumlah lembaga independen, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze (dibekukan) dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik," kata Fithra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia juga berpandangan bahwa kebijakan penundaan perampasan aset selama tahun Pemilu perlu dievaluasi secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses perampasan aset dapat dijalankan secara tertib melalui mekanisme kelembagaan.
Baca Juga: DPR Mau RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Korban
Lebih lanjut, Fithra mengusulkan agar penerapan perampasan aset dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan nilai kasus, konsensus nasional, serta kesepakatan politik. Hal tersebut dinilai penting agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki aturan yang jelas dan konsisten.
Di samping itu, Fithra tidak sependapat dengan usulan pembentukan lembaga baru untuk mengelola aset hasil rampasan. Ia menilai Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berada di bawah Kejaksaan Agung telah memadai untuk menjalankan tugas tersebut.
Fithra turut mengingatkan agar lembaga yang nantinya menangani perampasan aset tidak menjadikan target nominal tertentu sebagai ukuran keberhasilan atau key performance indicator (KPI).
"Yang kita perlu lakukan adalah ketika di pengadilan, itu berapa persen yang bisa di-recover (dipulihkan) itu yang harusnya menjadi KPI," katanya.
(Sumber: Antara)
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Antara)