Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs), Kawendra Lukistian, mengapresiasi langkah pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta bagi 19 kategori ciptaan. Kebijakan ini dinilai dapat membuka akses perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Kebijakan yang diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin, 26 Oktober 2026 tersebut memperluas fasilitas pencatatan gratis yang sebelumnya berlaku untuk lagu dan/atau musik menjadi seluruh jenis ciptaan. Perluasan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kreator, mulai dari penulis, fotografer, seniman, hingga pengembang perangkat lunak dan gim.
Kawendra menilai, kemudahan pencatatan hak cipta merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan ruang bagi pencipta untuk berkarya sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya.
“Gekrafs mengapresiasi langkah pemerintah yang memperluas akses pencatatan hak cipta menjadi gratis untuk berbagai jenis ciptaan. Ini merupakan langkah yang penting agar para pelaku ekonomi kreatif memiliki kesempatan lebih luas untuk melindungi karya mereka,” ujar Kawendra.
Baca Juga: GEKRAFS Lantik Pengurus DPC se-Aceh, Kawendra Soroti Potensi Ekonomi Kreatif
Kawendra menilai, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Komitmen tersebut tercermin dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026, yang mengarahkan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian bersama pengurus pusat berpose bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai bentuk komitmen mengawal perlindungan hak cipta bagi pelaku ekraf hingga ke daerah.
Menurut Kawendra, kemudahan pencatatan hak cipta menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata.
“Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, karya anak bangsa perlu mendapatkan perlindungan yang memadai agar kreativitas mereka punya nilai tambah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya,” ujar Kawendra.
Baca Juga: Ketum GEKRAFS Tegaskan Ekonomi Kreatif Indonesia Punya Potensi Besar untuk Terus Berkembang
Sebagai organisasi yang menaungi dan mendorong perkembangan pelaku ekonomi kreatif, Gekrafs memandang perluasan akses perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek penting dalam memperkuat ekosistem industri kreatif nasional. Kemudahan administrasi ini juga perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai hak cipta, pemanfaatan karya secara komersial, serta penanganan penggunaan karya tanpa izin.
Kawendra berharap implementasi kebijakan tersebut dapat menjangkau pelaku kreatif hingga ke daerah, termasuk kreator independen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi maupun layanan kekayaan intelektual.
Jajaran pengurus DPP Gekrafs bersama perwakilan kementerian berfoto bersama usai acara sosialisasi dan penandatanganan kerja sama untuk memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual nasional
“Harapannya, kemudahan ini benar-benar dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Semakin mudah karya dilindungi, semakin besar pula kesempatan bagi para kreator untuk berkembang, berkolaborasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” tutupnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian saat menandatangani nota kesepahaman mengenai perluasan kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta.