Ntvnews.id, Jakarta - Gojek menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
Dalam aturan tersebut, hubungan antara aplikator dan Mitra Driver ditegaskan sebagai hubungan kemitraan. Kementerian UMKM ditetapkan sebagai kementerian pengampu dalam pengaturan tersebut.
Perpres No. 27 Tahun 2026 juga mengatur skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Sementara pengaturan mengenai tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Adapun ketentuan untuk layanan pengantaran barang dan makanan nantinya berada dalam pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek berkomitmen menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus berkolaborasi dalam penerapan regulasi tersebut.
Baca Juga: Gojek Hapus Program Langganan GoRide Hemat untuk Mitra Pengemudi
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif. Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," ujar Hans dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Hans, keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis platform digital juga tidak terlepas dari perhatian terhadap kondisi para Mitra Driver. Gojek, kata dia, menjalankan sejumlah program sebagai bagian dari upaya tersebut.
"Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM)," jelasnya.
Program Apresiasi Mitra (PAM) merupakan program yang diberikan kepada Mitra Driver dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan.
Baca Juga: Gojek Pastikan Tarif GoRide Tidak Naik Meski Potongan Aplikator Dipangkas
Program tersebut mencakup sejumlah manfaat, di antaranya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, serta penghargaan khusus.
Selain itu, PAM menyediakan Rumah Mitra yang berada di 25 lokasi. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang istirahat maupun ruang serbaguna bagi Mitra Driver dan keluarga.
Hans menilai keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, Gojek menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kerja sama dengan pemerintah dalam penerapan regulasi.
"Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," tutup Hans.
CEO GoTo Hans Patuwo. (istimewa)