KIP Wanti-wanti Bahaya Manipulasi Konten AI hingga Dampak Jejak Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 17:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rini Purwandari Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rini Purwandari (Youtube Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rini Purwandari, mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk senantiasa bersikap kritis dalam mengonsumsi serta membagikan informasi di era digital.

Menurut KIP, hak atas informasi publik memang dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, penggunaan informasi tersebut tetap memiliki batasan hukum dan tanggung jawab moral.

"Hak atas informasi itu dilindungi UUD 1945 Pasal 28F. UU No. 14 Tahun 2008 mengatur bahwa badan publik wajib mengungkapkan bagaimana dana dan keuangan negara dikelola. Namun, penerima informasi juga dibatasi oleh undang-undang. Jika informasi disalahgunakan, ada konsekuensi hukum dan pidananya," kata Rini saat hadir menjadi pembicara dalam gelar wicara (talkshow) Nusantara TV Goes to Campus bertajuk “Money Talk, No Stress” di Balai Purnomo Prawiro, Kampus UI Depok, Selasa, 22 September 2026.

Rini menyoroti pentingnya peran mahasiswa sebagai agen literasi di tengah maraknya informasi di ruang publik maupun media sosial yang kerap berada di area abu-abu (grey area). Mahasiswa diimbau untuk selalu menyaring dan memverifikasi data langsung dari sumber resminya.

Ia mencontohkan, jika membutuhkan informasi keuangan, masyarakat sebaiknya mengacu pada otoritas resmi seperti OJK, Bank Indonesia (BI), atau LPS. Sedangkan untuk layanan publik seperti BPJS, fasilitas kesehatan, atau transportasi, rujukan utama haruslah badan publik terkait.

"Untuk informasi yang berseliweran di medsos, kita harus hati-hati. Teliti dulu sumbernya, lakukan cross-check ke beberapa media lain. Kalau ragu, cek langsung ke website resmi," ujarnya.

Menurut dia, ancaman penyalahgunaan informasi makin kompleks dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Rini mengingatkan bahwa manipulasi konten—meski hanya sedikit diubah, ditambah, atau dikurangi—dapat menimbulkan dampak yang sangat luas dan merugikan pihak lain.

"Badan publik yang dirugikan bisa menelusuri dari mana informasi tersebut beredar. Kunciny saring sebelum sharing. Kalau ada berita yang mencurigakan, narasinya berlebihan, atau sumbernya tidak jelas, curigai dan cross-check ke media kredibel atau institusi asalnya," tambah Rini.

Selain pengelolaan informasi publik, Rini juga menyoroti maraknya fenomena Paylater dan penawaran investasi di kalangan anak muda. Kemudahan akses keuangan di awal sering kali menjadi bumerang jika tidak diimbangi dengan literasi mendalam.

"Memahami investasi tidak cukup hanya bermodal tanya ChatGPT atau sekadar googling. Kita wajib memahami risiko dan persyaratannya. Pastikan instrumen keuangan tersebut terdaftar dan diawasi regulator resmi seperti OJK, LPS, Bank Indonesia, atau Kementerian Keuangan," jelasnya.

Rini mengingatkan bahaya jejak digital yang dapat merusak citra diri dan karier seseorang di masa depan. Kesalahan kecil yang dilakukan di masa lalu dapat terus membayangi hingga bertahun-tahun kemudian.

Ia membagikan contoh nyata tentang dokumen atau foto pribadi masa lalu yang disebar di grup pertemanan, lalu muncul kembali 5 hingga 10 tahun kemudian saat seseorang tengah merintis karier di bangku kuliah.

Jika masyarakat atau generasi muda menjadi korban kejahatan siber, penipuan situs web tiruan, maupun penyebaran konten personal tanpa izin, Rini mengimbau untuk segera mengambil langkah hukum.

"Segera laporkan ke Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) melalui kanal aduan resmi. Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir akun atau men-take down konten bermasalah serta menangani kasus kejahatan siber," kata dia.

x|close