Apindo Klarifikasi Isu Jam Kerja 45 Jam: Itu Cuma Studi Banding Antarnegara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 12:20
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar di publik terkait isu usulan kenaikan durasi jam kerja menjadi 45 jam dalam sepekan, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, di sela perhelatan Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta, Rabu (7/10), menyatakan bahwa pihak asosiasi tidak pernah mengajukan ataupun memaksakan penerapan penambahan jam kerja tersebut di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kemunculan angka 45 jam kerja per minggu murni bersumber dari studi komparasi atau perbandingan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di sejumlah negara tetangga kawasan Asia, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," ucap Shinta.
 

Menurut Shinta, pemetaan standar regional tersebut penting dilakukan guna melihat posisi daya saing industri nasional secara objektif di tengah persaingan global dan regional.

"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.

Kendati demikian, ketika disinggung mengenai pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Shinta mengaku pihaknya belum memegang salinan atau draf resmi undang-undang tersebut, sehingga asosiasi masih menahan diri untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, sekitar tiga pekan lebih awal dari batas waktu yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 

Terkait ketentuan jam kerja yang berlaku di Indonesia saat ini, regulasi resmi tetap merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Di dalam undang-undang tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni skema 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari, serta skema 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close