Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus mengejar hak tagih kepada para obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menkeu menegaskan hak tagih tersebut tetap berlaku meski pemerintah telah melunasi surat utang senilai Rp 640 triliun ke BI.
Hal itu disampaikan Suahasil seusai melaporkan mengenai pelunasan utang BLBI tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
"Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," katanya.
Suahasil mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan yang menjadi landasan baru untuk menyelesaikan penagihan terhadap para obligor. Untuk itu, Menkeu menegaskan pemerintah akan terus mengejar hak tagih yang hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," kata Suahasil.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Penguatan Industri Tekstil dan Sepatu Nasional
Pemerintah diketahui pernah membentuk Satgas BLBI untuk mengejar piutang para obligor. Satgas itu dibentuk untuk menagih utang obligor sekitar Rp 110,45 triliun. Hingga dibubarkan pada akhir 2024, Satgas BLBI mengumpulkan aset milik para obligor sebesar Rp39,32 triliun atau sekitar 35% dari total target.
Suahasil menyatakan tidak akan melanjutkan Satgas BLBI yang telah dibubarkan itu. Penagihan kepada obligor akan dilanjutkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berqda di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
"Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya," katanya.
Suahasil membeberkan strategi Kemenkeu mengejar piutang para obligor. Selain melalui penagihan aktif, Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset milik para pengemplang BLBI.
"Kita juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap dan yang lain. Jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," katanya.
Dalam kesempatan ini, Menkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah melunasi surat utang BLBI yang diterbitkan saat menghadapi krisis keuangan 1997-1998. Menurut Suahasil, pelunasan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan BI.
"Dengan pengelolaan ekonomi, APBN yang baik sampai saat ini, dengan kerja sama baik antara Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia, maka pada bulan akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI," katanya.
Suahasil menjelaskan, surat utang tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi yang terjadi pada 1997-1998. Kewajiban atas penerbitan obligasi tersebut kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah dan secara bertahap dibayarkan kepada BI. Menurutnya, nilai terakhir obligasi yang diterbitkan pada masa tersebut mencapai Rp 218,3 triliun dan tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI.
"Terakhir, jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah 218,3 triliun rupiah. Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah oleh APBN kepada Bank Indonesia," katanya.
Dikatakan, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Dijelaskan, dalam operasionalnya, BLBI bisa jadi mengalami surplus yang sebagian diserahkan kepada kas negara dan tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu. Nah, utang yang obligasi yang 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," katanya.
Dengan demikian, kata Suahasil, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tiga dekade lalu.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (NTVnews)