Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi diperpanjang hingga 40 tahun.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat Komite Tapera yang digelar bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Kepala BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Menurutnya keputusan itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
"Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden, kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat," ucap Maruarar di Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu 24 Juni 2026.
Baca juga: Capai Progres 93 Persen, Jakpro Terus Lakukan Akselerasi pada Proyek LRT Jakarta Fase 1B
Selain itu, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia naik.
"Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik, kita putuskan bunga untuk rumah tapak subsidi tetap 5 persen. Jadi kita konsisten bagaimana program arahan Presiden Prabowo rumah tapak subsidi tetap bunganya 5 persen," lanjutnya.
Kemudian pemerintah juga menetapkan bunga 6 persen untuk rumah susun (rusun) subsidi.
"Rusun subsidi, bunganya tetap 6 persen rusun subsidi ya," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, ia meminta BP Tapera untuk bisa bekerja keras agar dapat mencapai target dari kuota yang ditetapkan sebanyak 350.000 unit.
"Tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Ya sudah disiapkan kuota 350.000 supaya bekerja dengan keras, berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang ya, dan Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis serta PBG gratis," tandasnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi diperpanjang hingga 40 tahun.