Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penerapan penyeragaman kemasan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) kembali menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah asosiasi yang mewakili petani, pelaku industri, pekerja, hingga pemegang hak kekayaan intelektual menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap berbagai sektor.
Penolakan muncul setelah Kementerian Kesehatan menyatakan tetap melanjutkan proses penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Berbagai organisasi menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih jauh karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik Indonesia sebagai negara produsen tembakau.
Menurut sejumlah pihak, penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan pembedaan antara produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperbesar ruang bagi pemalsuan produk di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
Perdebatan mengenai kebijakan ini sebenarnya telah berlangsung sejak akhir 2024 ketika wacana penyeragaman kemasan pertama kali disampaikan. Polemik kembali menguat setelah sejumlah asosiasi diundang dalam konsultasi publik Rancangan Permenkes pada 25 Mei 2026.
Baca Juga: Gerindra Kasih Teguran Keras ke Anggota DPRD Jember yang Merokok saat Rapat
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai rancangan aturan tersebut tidak memenuhi sejumlah prinsip dalam pembentukan regulasi.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri kepada wartawan, baru-baru ini.
Ia juga mempertanyakan penggunaan praktik negara lain sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Vape demi Lindungi Generasi Muda
Keberatan serupa disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji. Menurutnya, petani tembakau berpotensi menjadi pihak yang terdampak apabila aturan tersebut diterapkan.
“Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain. Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan aturan tersebut, terlebih saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam,” ujarnya.
Dari kalangan petani cengkih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman juga mengingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap jutaan petani yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Dia menjelaskan sebagian besar hasil panen cengkih nasional diserap industri hasil tembakau.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Empat WNA China Ditangkap
“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih,” kata Budhyman.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, menyoroti aspek hukum dalam pengaturan kemasan produk. Menurutnya, kewenangan pengaturan kemasan dan identitas merek berada dalam koridor aturan yang berbeda.
"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.
Pandangan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan. Ia menilai identitas merek memiliki fungsi penting untuk membedakan produk satu dengan lainnya.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Naik maupun Turun
"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," jelasnya.
Menurut Dwi, kemasan yang dibuat seragam dapat menghilangkan identitas produk legal dan berpotensi menyulitkan konsumen maupun aparat dalam membedakan produk asli dan palsu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, turut menyoroti potensi peningkatan peredaran rokok ilegal apabila seluruh produk menggunakan tampilan kemasan yang sama.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” tutur Benny.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Vape di Tamansari
Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau saat ini menghadapi berbagai tantangan akibat kondisi ekonomi dan ketidakpastian global.
Dari sektor rokok elektronik, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada pelaku usaha, termasuk UMKM yang terlibat dalam rantai bisnis produk tembakau alternatif.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menilai penerapan plain packaging justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
Baca Juga: Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Cederai Manfaat MBG
Penolakan juga datang dari kalangan pekerja. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana meminta agar setiap kebijakan mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan pekerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.
“Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" tegas Henry.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan penyeragaman kemasan bertujuan melindungi generasi muda. Namun sejumlah asosiasi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi industri, petani, pekerja, perlindungan merek, hingga potensi peningkatan peredaran produk ilegal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produksi rokok nasional pada 2025 mencapai sekitar 307,8 miliar batang, turun sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 317,4 miliar batang. Meski volume produksi menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pihak menilai tantangan pengendalian konsumsi produk tembakau memerlukan pendekatan yang lebih luas, termasuk edukasi dan pengawasan yang efektif di lapangan.
Petani tembakau. (Antara)