Ntvnews.id, Jakarta -Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aksi kekerasan di lingkungan pembinaan atlet. Melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin, Perbasi menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 tahun kepada seorang oknum pelatih di Jawa Tengah (Jateng).
Sanksi berupa larangan berpartisipasi dan terlibat dalam seluruh aktivitas pertandingan tersebut tertuang resmi dalam Surat Keputusan DPP Perbasi tertanggal 31 Agustus 2026.
Ketua Umum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa langkah ini diambil berlandaskan Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi, yang memberikan kewenangan penuh organisasi untuk menindak pelaku olahraga yang melanggar aturan. Hukuman ini bahkan berpotensi diperberat.
"Saya selaku ketua umum menginstruksikan kepada semua pengurus daerah di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang mungkin terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP Perbasi dalam setiap langkah yang diambil," kata Budisatrio di Jakarta, Senin (31/8) kemarin.
Budisatrio menambahkan, lisensi kepelatihan oknum tersebut akan dicabut secara permanen apabila pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Ia turut mengimbau seluruh pelatih dan pemangku kepentingan bola basket nasional agar menghentikan praktik kekerasan dalam membina para atlet.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Perbasi Nirmala Dewi menekankan pentingnya menjaga integritas dan martabat olahraga. Langkah disipliner ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sanksi berat ini dijatuhkan merujuk pada laporan hasil investigasi DPD Perbasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.
Laporan tersebut membeberkan deretan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan terlapor. Selain melontarkan kekerasan verbal berupa makian dan hinaan baik secara langsung maupun via percakapan daring pelatih tersebut disinyalir menyalahgunakan wewenangnya. Bentuk penyalahgunaan itu meliputi ancaman pencabutan beasiswa, pemberian hukuman yang tak relevan dengan tim, hingga intervensi ke ranah pribadi pemain.
Investigasi juga mengungkap tindakan fisik yang ekstrem, seperti penggeledahan barang pribadi tanpa izin, intimidasi, hingga dugaan pemukulan di luar jam latihan. Pelatih tersebut bahkan dilaporkan tega memukul, menendang, dan meludahi pemain saat pertandingan maupun sesi pengarahan singkat (briefing) tim putra.
Perkara ini kini telah masuk ke ranah hukum pidana. Oknum pelatih bersangkutan resmi dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan nomor laporan polisi LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH.
Ketua Umum Perbasi Budisatrio Djiwandono. (Antara)