Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Utara yang Disembunyikan dalam Bodi Motor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 13:58
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu (Instagram @jakut_update)

Ntvnews.id, Jakarta - Peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran sabu senilai Rp1 miliar dan mengamankan seorang pelaku berinisial SM (30).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Warakas dan sekitarnya sejak Maret 2026.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi," katanya kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi lanjutan mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan ruko Sunter Mall. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mencurigai beberapa pria yang berada di area tersebut.

Baca Juga: Positif Sabu, Driver Taksi Online Pelaku Pelecehan Simpan Alat Isap di Mobil

Saat dihampiri petugas, salah satu pria mengaku berinisial SM (30). Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam sepeda motor milik tersangka. Rincian barang bukti yang diamankan yakni Paket A 252 gram bruto, Paket B 221 gram bruto, paket C 245 gram bruto, paket D 250 gram bruto.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Utara Update (@jakut_update)

Ada pun detik-detik terbongkarnya modus penyelundupan barang haram tersebut terekam sebuah kamera, dibagikan unggaha akun Instagram @jakut_update pada Senin, 27 April 2026. Dalam video, tampak polisi menemukan barang tersebut dari dalam bodi sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SM mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial GNS, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

x|close