Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya memberikan lampu hijau bagi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Senin malan, 20 April 2026.
Persetujuan ini menjadi tanda bahwa pembahasan RUU PPRT telah rampung di tingkat pertama dan siap diboyong ke rapat paripurna. Dasco pun secara resmi meminta mandat dari para anggota yang hadir di kompleks parlemen pada Senin tersebut.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan," kata Dasco.
Pertanyaan itu langsung disambut dengan teriakan "setuju" dari seluruh anggota Baleg yang hadir.
Proses pengambilan keputusan tingkat pertama ini berjalan mulus setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir mereka. Semua fraksi menyatakan kesepakatannya agar aturan perlindungan ini segera disahkan.
Rapat penting ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Tampak hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
DPR RI sendiri sudah menyusun agenda untuk mengesahkan aturan yang berisi 12 bab dan 37 pasal ini. Jika tidak ada hambatan, RUU PPRT akan resmi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4).
Sebelumnya, RUU ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna Ke-16, Kamis, 12 Maret 2026. Kehadiran payung hukum ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi jutaan asisten rumah tangga di Indonesia.
Pihak parlemen menegaskan bahwa langkah ini sangat mendesak. Sebab, selama ini belum ada regulasi komprehensif yang secara khusus menjamin perlindungan hukum bagi para pekerja domestik di tanah air.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan Badan Legislasi DPR RI menerima naskah pandangan pemerintah mengenai RUU PPRT dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026. (Antara)