Peradi Nilai UU Advokat Bukan Persoalan, Tapi Pelaksanaan Single Bar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 22:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Perwakilan Peradi usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 20 April 2026. Perwakilan Peradi usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 20 April 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI hari ini. Rapat digelar guna menerima masukan untuk memperkuat profesi advokat dalam KUHP dan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

Dalam kesempatan itu, Peradi tetap menegaskan bahwa organisasi advokat haruslah single bar atau hanya satu wadah tunggal, sesuai undang-undang yang berlaku. Ini guna menjamin kualitas advokat, keseragaman standarisasi, dan kepastian hukum.

"Kami tetap konsisten bahwa Peradi itu adalah organisasi advokat satu-satunya yang sampai saat ini masih eksis dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat juga sampai hari ini masih berlaku," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sapriyanto Refa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Menurut dia, apa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Advokat sudah mengakomodasi semua kepentingan advokat, pencari keadilan, serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat.

Kehadiran Peradi sendiri, kata dia, merupakan implementasi dari sistem single bar yang diamanatkan dalam UU Advokat.

"Nah, oleh karena itu, karena kami merasa bahwa kami didirikan sesuai dengan Undang-Undang dan Undang-Undang itu masih berlaku, maka single bar tetap harus dipertahankan," tutur Refa. 

Peradi memandang, persoalan sesungguhnya bukan dari UU Advokat yang berlaku saat ini. Tapi adanya intervensi negara kepada organisasi advokat. Akibatnya, muncul berbagai organisasi advokat dari kondisi tersebut.

"Bahwa persoalannya sebenarnya bukan masalah bahwa Undang-Undang Advokat tidak sempurna, bahwa Undang-Undang Advokat ada masalah, kan juga di situ masalahnya. Masalahnya ada intervensi negara kepada organisasi advokat. Sehingga akhirnya, organisasi-organisasi advokat ini jadi terpecah, dan terbentuknya organisasi-organisasi baru yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat itu sendiri," papar dia.

Mengganti Undang-Undang Advokat yang lama dengan yang baru, menurut Peradi takkan menyelesaikan persoalan. Sebab, sesungguhnya persoalan pada dunia advokat pangkalnya dipicu oleh intervensi negara terhadap organisasi advokat, dan sesungguhnya permasalahan ini sudah dipahami, namun bukannya malah diselesaikan.

"Penyakit yang sudah ada, obati dong penyakitnya. Jangan orangnya disuntik supaya mati. Jadi obatnya betul-betul yang mujarab untuk ini adalah hindari intervensi negara terhadap organisasi advokat," tuturnya.

"Karena kalau tidak, ke depan sebagus apa pun undang-undangnya, ya itu akan tetap tak terjadi. Tadi kan siapa, Hari Ponto mengatakan tahun 2002 dia datang ke sini ikut memperjuangkan terbentuknya Undang-Undang Advokat. Hari ini dia datang lagi," imbuh Refa.

"Nah kita kan enggak ingin itu terulang lagi. Terulang lagi jangan sampai dilakukan perubahan, lalu kemudian undang-undang itu diperbaharui lagi sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak," kata dia.

Refa menilai, persoalan yang kerap terjadi di organisasi advokat, ialah perebutan kekuasaan. Tak jarang, dari pihak yang kalah, ujungnya mencari dukungan dari pihak yang berkuasa, sehingga terbentuklah organisasi advokat tandingan. Inilah intervensi negara yang dimaksud pihaknya tadi.

Perwakilan Peradi saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI.  <b>(YouTube TVR Parlemen)</b> Perwakilan Peradi saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibiayai APBN. Pembentukan DAN dinilai belum jelas, dan penggunaan APBN rentan terjadinya intervensi negara terhadap organisasi advokat.

"DAN itu juga kan enggak jelas juga. Mereka tawarkan ini seperti apa? DAN itu adalah perwakilan dari organisasi advokat. Nah pertanyaan nanti bagaimana? Siapa yang mendirikan? DAN siapa yang memimpin? Siapa anggotanya? Nah itu yang akan jadi masalah juga ke depan," tuturnya.

"Nah yang kedua, masalah keuangan, memang kalau selama ini kan, Peradi sendiri itu mandiri. Dengan mandiri, kami bisa bersikap. Jadi sampai hari ini, kami masih tetap bertahan dengan sikap yang ada di Peradi bahwa kita tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun," imbuh Refa.

Peradi menilai, banyak dari konsep yang ditawarkan dalam rapat tadi, sesungguhnya sudah ada dan dijalankan oleh Peradi. Misalnya soal standarisasi ujian, magang hingga standarisasi kode etik.

"Ada semua di Peradi. Jadi sudah ide lama sebenarnya yang mereka tawarkan itu," jelas dia.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar menambahkan bahwa persoalan turunnya kualitas advokat, terjadi karena berjamurnya organisasi advokat. Maraknya organisasi advokat ini, bertentangan dengan konsep single bar yang diatur dalam UU Advokat.

"Tetapi kenapa profesi Advokat sekarang itu menurun kualitasnya? Oleh karena berjamurnya organisasi advokat. Yang tidak jelas sertifikasi dan akreditasi. Kalau kita menyebut tentang Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, seluruh instrumen sudah disiapkan," ujarnya.

Sebagai bagian dari penegak hukum, kata Adardam, organisasi advokat juga harus satu. Ini seperti halnya lembaga penegak hukum lainnya yaitu Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya. "Dalam rangka apa? Dalam rangka standardisasi. Supaya ada keseragaman," ucapnya.

"Jadi seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan saya, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Komisi III yang telah menginisiasi. Persoalannya hanya satu, bukan pada normanya, bukan pada undang-undangnya, tapi kepada semangat dan tanggung jawab instansi yang berkepentingan untuk bersama-sama turut serta mengamankan undang-undang ini (UU Advokat) agar bisa terbangun advokat yang berkualitas," sambung Adardam.

x|close