Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat diberlakukan pelarangan secara menyeluruh karena telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini disampaikan dalam program Hotroom yang tayang pada 15 April 2026.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keberadaan dan pengaturan rokok elektronik telah tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan setelah produk beredar (post-marketing) serta pengaturan pelabelan, termasuk untuk produk vape.
“Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menambahkan bahwa melalui kewenangan tersebut, BPOM dapat menetapkan aturan turunan guna menentukan standar produk vape yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, tindakan pelarangan dapat diberlakukan secara selektif terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPOM Soroti Nutri-Level hingga Penyalahgunaan Obat dalam Rakor Kesehatan Nasional
BPOM juga menyatakan kesiapan seluruh unit pelaksana teknis di berbagai daerah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik. Pengawasan ini mencakup aspek post-marketing sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, menyoroti pentingnya membedakan antara produk vape legal yang memiliki pita cukai dengan produk ilegal yang beredar di luar jalur resmi.
Menurutnya, munculnya wacana pelarangan vape tidak terlepas dari anggapan yang menyamaratakan antara produk legal dan ilegal. Ia menegaskan bahwa produk yang dijual secara resmi dan telah dikenakan cukai tidak ditemukan mengandung narkotika, sementara pelanggaran justru diduga berasal dari produk ilegal.
“Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Terapkan Label Gizi Nutri-Level Bertahap, Dimulai dari Minuman Berpemanis
Firman juga menyampaikan bahwa industri vape memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara serta melibatkan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai bahwa pendekatan pengendalian lebih tepat dibandingkan pelarangan total, mengingat kerangka hukum yang berlaku saat ini masih memperbolehkan keberadaan rokok elektronik.
“Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh,” kata Tulus.
Ilustrasi - Vape atau rokok elektrik. ANTARA/Pixabay/am (Antara)