BPOM Terapkan Label Gizi Nutri-Level Bertahap, Dimulai dari Minuman Berpemanis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 09:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna Kepala BPOM Taruna Ikrar (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa implementasi awal kebijakan label gizi Nutri-level akan difokuskan pada produk minuman, sebelum nantinya diperluas ke berbagai jenis pangan lainnya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada hasil uji publik serta data yang menunjukkan bahwa konsumsi gula dan lemak berlebih banyak berasal dari minuman berpemanis.

"Karena menurut data dari uji publik dan juga kita lihat, mayoritas kelebihan gula, kelebihan lemak itu ada minuman berpemanis," kata Taruna di Jakarta, Selasa, saat peluncuran kebijakan label gizi.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap mengingat besarnya jumlah pelaku usaha makanan di Indonesia yang mencapai sekitar 1,7 juta industri. Pada masa transisi atau tahap edukasi, BPOM tidak hanya mewajibkan pencantuman label, tetapi juga memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh.

Baca Juga: BBPOM dan MUI Sulsel Tegaskan Minum Oli Berbahaya dan Haram

Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah pemberian tanda pangan sehat pada produk, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan juga berpotensi mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan.

"Dan itu penyebabnya bisa dicegah, kalau makan gula, makan garam, dan lemak, sesuai dengan takaran. Jadi lebih bagus mencegah daripada mengobati," katanya.

Taruna menyebutkan bahwa kebijakan Nutri-level mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan bertujuan melindungi masyarakat dari penyakit dengan beban kesehatan tinggi, seperti stroke, penyakit jantung, dan gangguan ginjal. Ia juga menyoroti bahwa sekitar 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular, lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 70 persen.

Baca Juga: Kepala BPOM: Perluasan Penggunaan Vaksin Campak Perkuat Pengendalian KLB 2026

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat imbauan dan belum wajib diterapkan. Pemerintah memberikan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

Ke depan, pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPOM sesuai kewenangan masing-masing. Dinas kesehatan akan memantau penerapan di restoran besar maupun jaringan restoran yang memiliki banyak cabang.

Dalam sistem Nutri-level, terdapat empat kategori label berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Label A berwarna hijau tua menunjukkan kadar sesuai batas aman, B hijau muda, C kuning, dan D merah yang menandakan kandungan GGL tinggi.

(Sumber: Antara)

x|close