Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan Usai Napi Korupsi Kedapatan di Kedai Kopi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 16:46
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran yang ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran yang ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra (Antara)

Ntvnews.id, Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, dari jabatannya. Kebijakan ini diambil setelah seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, diketahui berada di sebuah kedai kopi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat ditemui di Kendari pada Jumat mengatakan bahwa langkah penonaktifan tersebut bersifat sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi.

Sulardi menambahkan bahwa sanksi lebih lanjut terhadap Kepala Rutan Kendari masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil Ditjenpas Sultra serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Viral Napi Korupsi di Kendari Terekam Jalan Bebas di Coffee Shop, Ini Penjelasan Pihak Rutan

"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan narapidana Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, tengah berada di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Meski berada dalam pengawalan petugas rutan, keberadaan narapidana di luar rutan tersebut dinilai melanggar prosedur.

Selain menonaktifkan Kepala Rutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga menjatuhkan sanksi kepada Supriadi serta petugas pengawal yang bertugas saat kejadian.

Supriadi kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara petugas sipir yang terlibat ditarik dari Rutan Kendari dan ditempatkan di Kanwil Ditjenpas Sultra.

Baca Juga: Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi Kendari Berujung Petugas Rutan Kena Sanksi

Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ia sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Dalam persidangan, Supriadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.

(Sumber: Antara)

x|close