Ntvnews.id, Jakarta - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat mengingatkan pemerintah agar agenda keterbukaan perdagangan internasional tidak berujung pada pelemahan kedaulatan media nasional. Peringatan ini muncul di tengah tekanan yang semakin nyata terhadap industri pers dalam negeri, mulai dari gempuran platform global, penyusutan kapasitas ruang redaksi, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu tersebut mencuat dalam diskusi mengenai implikasi Agreement on Related Trade (ART) yang digelar di Jakarta belum lama ini. Dalam forum itu, Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari menjelaskan bahwa ART dipandang pemerintah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa regulasi dalam negeri tetap menjadi rujukan utama. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengorbankan kepentingan nasional, termasuk dalam hal perlindungan industri media. Kebijakan terkait publisher rights disebut akan tetap berlaku sebagai batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang berpotensi bertabrakan dengan kepentingan domestik.
“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” kata Qodari di Nusantara Media Fest 2026.
Baca Juga: Pesawat Putar Balik Usai Diduga Tabrak Burung Tak Lama Setelah Lepas Landas
Pemerintah juga mendorong agar platform digital dan media sosial tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem informasi, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara pelaku media konvensional dan platform global.
Sementara itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat dikompromikan dalam perjanjian internasional. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menyoroti dua aspek krusial yang berpotensi terdampak oleh ART.
Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia mengingatkan bahwa ART berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang dapat berbenturan dengan aturan nasional yang berlaku.
Kedua, mengenai perlindungan publisher rights. Dahlan menekankan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi landasan dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk dalam hal lisensi, distribusi data, serta skema pembagian pendapatan.
Baca Juga: Pakistan Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi di Tengah Ketegangan AS-Iran
“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” ujar Dahlan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 12 April.
Bagi SPS, tekanan terhadap industri media saat ini bukan lagi sekadar wacana. Pergeseran belanja iklan ke platform global telah menggerus pendapatan perusahaan pers, sementara posisi tawar media nasional terus melemah. Di sisi lain, penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa kompensasi yang memadai semakin memperparah kondisi.
Dalam konteks tersebut, SPS menilai persoalan yang dihadapi tidak semata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang seharusnya menikmati nilai dari kerja jurnalistik yang dihasilkan oleh media nasional, sebuah isu yang kini menjadi semakin mendesak di tengah transformasi digital global.
Narasumber Forum Diskusi Nusantara Media Fest (NTV Dedi)