Ntvnews.id, Jakarta - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa pembahasan mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART), harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kedaulatan media nasional.
Isu ini mengemuka dalam sebuah forum diskusi di Jakarta yang mempertemukan unsur pemerintah, regulator, dan pelaku industri media. Dalam forum tersebut, pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan bahwa ART diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang global. Selain itu, perjanjian ini juga dinilai dapat memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong pengembangan ekosistem digital nasional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kesepakatan internasional tetap harus tunduk pada regulasi nasional. Dalam konteks ini, kebijakan publisher rights dipastikan tetap berlaku sebagai batas yang tidak bisa dilanggar, terutama jika terdapat ketentuan dalam ART yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan dalam negeri.
“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari, dalam acara Forum Diskusi Nusantara Media Fest pada 10 April 2026.
Lebih jauh, pemerintah juga mendorong adanya pengaturan yang memastikan platform digital dan media sosial berada dalam posisi setara dengan perusahaan pers. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.
Pandangan serupa disampaikan Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan. Ia menekankan bahwa kedaulatan pers merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional apa pun.
Dahlan menyoroti dua persoalan utama. Pertama, terkait kepemilikan media. Ia menilai ART berpotensi membuka ruang bagi kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Baca Juga: ART Dinilai Membatasi Kedaulatan Regulasi Media, AMSI Soroti Ancaman bagi Publisher Rights Nasional
Kedua, berkaitan dengan perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi landasan dalam mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers. Aturan tersebut mencakup kewajiban lisensi, pembagian data, hingga skema bagi hasil yang adil.
Menurutnya, setiap klausul dalam ART yang berpotensi membebaskan platform dari kewajiban terhadap perusahaan pers harus ditolak jika tidak sejalan dengan regulasi nasional.
“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.
Dari perspektif industri, SPS mencatat meningkatnya kekhawatiran di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Tekanan terhadap industri media kian nyata, ditandai dengan pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas newsroom, serta meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan juga dinilai terus melemah. Salah satu isu yang mencuat adalah penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.
Bagi SPS, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan ekonomi, terutama terkait siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi media nasional.
Baca Juga: Hamas Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata, Serangan di Gaza Tewaskan Warga Sipil
Diskursus yang berkembang dalam forum ini mempertegas bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada keterbukaan perdagangan global. Namun, komitmen tersebut harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kedaulatan media nasional.
Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama: kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan dalam penetapan regulasi nasional.
SPS Pusat menilai bahwa menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media domestik menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan strategis. Hal ini penting untuk memastikan pers tetap mampu menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi secara kuat dan berkelanjutan.
Narasumber Forum Diskusi Nusantara Media Fest (NTV Dedi)