Ntvnews.id, Jakarta, 10 April 2026 - Pemerintah resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus menyukseskan Gerakan hemat energi di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, tidak semua sektor mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor, dan para ASN di bidang tersebut diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa.
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu.
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH mencakup layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.
Baca Juga: DPR Minta WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik
Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan juga tetap berjalan penuh untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ditulis Jumat, 10 April 2026.
Menurut pemerintah, sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari.
Layanan seperti administrasi kependudukan (Dukcapil), rumah sakit dan fasilitas kesehatan, imigrasi, sekolah, hingga kantor pajak tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.
Tak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat di daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.
Baca Juga: Infografik: Ketentuan WFH untuk Swasta
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Mereka tetap harus hadir secara langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tidak bisa ditunda atau dialihkan secara daring.
Dengan skema ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
WFH bukan berarti libur panjang. Pemerintah memastikan ASN tetap disiplin dan produktif dengan pengawasan teknologi geo-location. Kebijakan ini menjadi bagian transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi energi tanpa mengorbankan pelayanan pub (Bakom)