Ntvnews.id
"Disiplin dan integritas tanpa kompromi. Pelanggaran tentu akan ditindak tegas," ucap Saifullah Yusuf kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia menyebut sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi selama WFH, seperti bekerja sambil bepergian atau menjalankan tugas dari tempat umum seperti kafe.
Baca Juga: Pramono Larang ASN Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul itu juga menekankan peran penting pimpinan satuan kerja (satker) dalam memastikan efektivitas pelaksanaan WFH di lingkungan Kementerian Sosial.
"Pemimpin satker menentukan keberhasilan efektivitas WFH, memastikan output, menjaga ritme (kerja) dan sekaligus memberikan contoh," ucap Gus Ipul.
Untuk mendukung optimalisasi kebijakan ini, Kemensos akan menyiapkan ekosistem kerja digital yang lebih presisi, terintegrasi, dan memudahkan pelaksanaan tugas.
Ia juga menegaskan komitmen kementerian dalam mewujudkan semboyan “Kemensos Hemat, Layanan Hebat”, dengan mendorong pola kerja yang tidak hanya produktif tetapi juga berorientasi pada hasil nyata.
"Tidak ada, tidak boleh ada kegiatan tanpa output. Jadi saya ulang sekali lagi ya, semua harus berorientasi pada dampak, bukan aktivitas semata," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan penerapan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin 6 April 2026. ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa. (Antara)