Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
“Disegel sementara, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Wahyudi di Jember sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Temuan tersebut didapat setelah Wahyudi bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan serta perwakilan Pertamina Patra Niaga melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Peninjauan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Sebagai langkah awal pencegahan, SPBU itu kemudian disegel oleh Polres Jember bersama BPH Migas pada Sabtu, 14 Maret 2026 dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum selesai.
Wahyudi mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam distribusi BBM di SPBU tersebut. Rata-rata pengiriman BBM tercatat sekitar 16.000 liter per hari, namun jumlah penjualan yang tercatat dapat mencapai hingga 22.000 liter per hari, dengan transaksi yang sebagian besar menggunakan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna.
“Pihak Kepolisian Resort Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pembelian BBM subsidi dan kejanggalan proses transaksi yang tidak sesuai dengan tata kelola regulasi yang telah ditetapkan. CCTV SPBU juga nonaktif,” ujarnya.
Meski SPBU tersebut disegel, BPH Migas memastikan pasokan BBM di wilayah sekitar tetap aman, terutama menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kuota pasokan dari SPBU yang ditutup akan dialihkan ke SPBU terdekat agar masyarakat tetap dapat membeli BBM bersubsidi.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU Jaktim Positif Sabu dan Ganja
“Alokasi kuota akan dipindahkan ke SPBU sekitar yang terdekat agar masyarakat dapat membeli BBM subsidi. Masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan yang difasilitasi SPBU Sekitar,” tutur Wahyudi.
Ia menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut terungkap setelah BPH Migas melakukan sosialisasi terkait penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna di wilayah Jember sehari sebelumnya.
“Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan Surat Rekomendasi. Ini penting, sehingga langsung ditelaah dan ditangani oleh pihak Polres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Wahyudi.
BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga akan memeriksa catatan penjualan SPBU tersebut untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan lebih lanjut. Lembaga tersebut turut mengimbau seluruh pengelola SPBU agar mematuhi regulasi yang berlaku sehingga subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum akan terus berkoordinasi agar pembelian BBM subsidi negara yang menggunakan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna dilaksanakan sesuai regulasi,” ucap Wahyudi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat kecil.
“Ada dua hal yang janggal. Pertama Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi tidak ada sama sekali di sini. Kita duga kemarin tangki dimodifikasi jadi 4.000 liter, itu (pembelian BBM) pakai Surat Rekomendasi untuk petani. Ini suatu kejahatan, kejahatan yang luar biasa. Hak untuk masyarakat kecil untuk petani mereka ambil,” terangnya.
Baca Juga: 8 Ladang Migas Perkuat Ketahanan Energi RI Tahun Ini, Tambah Produksi 46.413 Barel Per Hari
Bambang juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi kasus tersebut hingga tuntas.
“Mari kita sama-sama teman-teman media kita pantau ini siapa di belakang pencurian ini harus saya ungkapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Jember Kompol Ferry Dharmawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami akan mengusut kasus ini melalui pendekatan scientific crime investigation. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat atau pihak internal pemerintah, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” kata Kompol Ferry.
(Sumber: Antara)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Resor (Polres) Jember menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026). ANTARA/HO-BPH Migas/aa. (Antara)