Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan penegakan hukum lingkungan hidup dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran, termasuk dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami peristiwa longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang.
Ia menjelaskan sebelum kejadian tersebut, KLH juga telah melakukan penyidikan terhadap tempat pembuangan sampah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
“Penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, baik pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan,” kata Rizal dari Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Baca Juga: Zona 4A TPST Bantargebang Ditutup Sementara Usai Longsor Tewaskan 4 Orang
Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penindakan dapat dilakukan jika ditemukan potensi pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan standar lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan.
Rizal juga menyebut pemanggilan terhadap pengelola TPST Bantargebang maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Korban Longsor Sampah di TPST Bantargebang Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyatakan seluruh korban longsor sampah di TPST Bantargebang telah ditemukan pada Selasa 10 Maret 2026.
Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia setelah tertimbun sampah, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan.
Peristiwa longsor sampah juga pernah terjadi di TPST Bantargebang pada 2003 serta runtuhnya zona 3 pada 2006 yang menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Selain itu, pada Januari 2026 landasan di TPST tersebut juga runtuh hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.
(Sumber: Antara)
Arsip - Operator mengoperasikan alat berat saat melakukan pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 9 Maret 2026. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan (Antara)