Ajukan Restorative Justice, Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar Bin Smith

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 14:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dokumentasi Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Tangerang Kota. ANTARA/Irfan Dokumentasi Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Tangerang Kota. ANTARA/Irfan (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari tim kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakn, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis, 12 Februari 2026.

Ichwan menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah alasan, di antaranya Bahar merupakan pencari nafkah utama keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar santri. Pihak keluarga, lanjut dia, turut memberikan jaminan agar kliennya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Menurut Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Upaya komunikasi dengan korban terus dilakukan guna membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith yang Alami Luka Serius

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status Bahar ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.

Meski penahanan ditangguhkan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain menyebut adanya keterlibatan Bahar dalam aksi pemukulan.

"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.

Baca Juga: Helwa Bachmid Curhat Ditelantarkan Habib Bahar bin Smith Usai Dinikahi Setahun Lalu

(Sumber: Antara)

x|close