Fakta-fakta Paspampres soal Anggotanya Tidak Terlibat Penganiayaan Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 11:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi penganiayaan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat maupun menjadi pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi terkait peristiwa yang viral di media sosial itu.

Dari hasil pengecekan internal, prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku bukan berasal dari satuan Paspampres.

“Tadi saya sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres,” kata Asintel Paspampres saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Mulyo menjelaskan, setelah memastikan status prajurit tersebut, Paspampres menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Mabes TNI, khususnya terkait proses hukum yang akan dijalani.

“Sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm A (yang diduga pelaku), anggota Denma Mabes (TNI),” kata Mulyo.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah diusut oleh Polsek Kembangan.

“Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat,” kata Kombes Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Pengemudi Ojol Jadi Korban Penganiayaan di Kembangan

Budi menjelaskan laporan tersebut disampaikan korban ke kepolisian pada Kamis, 5 Februari 2026. Hingga kini, proses penyelidikan dan penanganan perkara masih berlangsung di tingkat kepolisian sektor.

Kasus penganiayaan itu mencuat ke publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menampilkan foto-foto kondisi korban, salinan laporan polisi, serta bukti pemesanan layanan ojek online.

Dalam unggahan tersebut turut disertakan kronologi kejadian yang menyebutkan peristiwa berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan dari penumpang berinisial N yang meminta diantar ke Jalan Haji Lebar, kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Setibanya di sekitar lokasi tujuan, penumpang mengaku tidak mengetahui alamat pasti karena diminta datang ke rumah terduga pelaku yang disebut merupakan prajurit TNI berpangkat kapten.

Korban sempat meminta penumpang menghubungi terduga pelaku, namun yang bersangkutan justru memaki penumpang.

Meski demikian, pengemudi ojol tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumah pelaku. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kembangan. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/080/II/2026/Polsek Kembangan/Polsek Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Paspampres Tegaskan Anggotanya Tak Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan

(Sumber: Antara) 

x|close