Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 270 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di DKI Jakarta terdampak penonaktifan per 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial yang memicu kebutuhan reaktivasi data peserta di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap hadir memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi warga terdampak.
Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, sekitar 270 ribu peserta BPJS PBI di Jakarta perlu dilakukan reaktivasi. Pemprov DKI masih menunggu proses pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial.
"Hal yang berkaitan dengan PBI, PBI JK. Seperti kita ketahui bersama, dengan Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, kalau di Jakarta dihitung berapa yang kemudian perlu direaktivasi atau sudah atau belum, kurang lebih 270.000 peserta yang terdampak," ucapnya di Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
"Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan kepada jajaran kesehatan yang ada di Jakarta, apakah reaktivasi ini berjalan baik atau tidak, tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir," sambungnya.
Pramono menegaskan, meskipun terdapat penonaktifan BPJS PBI oleh pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta tetap menjamin pelayanan kesehatan warga tidak akan berkurang.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono Kecam 3 Remaja Siram Air Keras di Cempaka Putih, Tegaskan Tak Ada Kompromi
"Untuk kemudian mengatasi, menanggulangi, kalau masyarakat yang katakanlah dari 270.000 itu terkena, Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan," terangnya.
"Dan sekali lagi, kami menunggu pemutakhiran datanya dari Kemenko PMK, Kementerian Sosial, tetapi yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang apa, harus diaktivasi kembali," tambah dia.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pembiayaan jika tidak lagi ditanggung pemerintah pusat, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta memiliki skema perlindungan tersendiri. Jakarta akan mengalihkan pembiayaan peserta terdampak ke dalam segmen PBPU-BP Pemda.
"Jadi Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Untuk itu ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda. Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Jadi tetap akan di-cover di sana. Jadi siapapun yang kemudian misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," tutup Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)