Tingkat Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25 Persen pada September 2025, 490 Ribu Orang Lepas dari Kemiskinan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 15:33
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Bayu Saputra Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. ANTARA/Bayu Saputra (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2025 berada di angka 8,25 persen dari total penduduk. Angka ini turun 0,22 persen poin dibandingkan 8,47 persen pada Maret 2025.

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia terus melanjutkan tren penurunan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penurunan tersebut sejalan dengan berkurangnya jumlah penduduk miskin dari 23,85 juta orang pada Maret menjadi 23,36 juta orang pada September 2025.

“Dengan kata lain, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September turun sebesar 490 ribu orang dibanding Maret 2025,” ujar Amalia dalam konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penurunan tingkat kemiskinan terjadi baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Di perdesaan, tingkat kemiskinan turun dari 11,03 persen pada Maret menjadi 10,72 persen pada September. Sementara itu, tingkat kemiskinan di perkotaan menurun dari 6,73 persen menjadi 6,6 persen pada periode yang sama.

Baca Juga: BPS: Jumlah Penduduk Bekerja Naik Jadi 147,91 Juta, Pengangguran Turun 4,74 Persen

Amalia menjelaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga. Menurut BPS, pengeluaran rumah tangga tersebut terdiri atas pengeluaran makanan dan non-makanan.

Dalam survei tersebut, BPS juga mencatat kenaikan garis kemiskinan per rumah tangga dari Rp2,87 juta per bulan pada Maret menjadi Rp3,05 juta per bulan pada September. Tingkat kemiskinan kemudian dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan terhadap total penduduk.

“Garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan non-makanan. Sehingga akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan bukan dalam konteks harian,” imbuh dia.

Baca Juga: BPS: Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2025 Tumbuh 5,39 Persen

x|close