Ntvnews.id, Houston, Amerika Serikat - Seorang hakim Amerika Serikat pada Sabtu, 31 Januari 2026, menolak permohonan pejabat negara bagian serta pemerintah lokal Minnesota yang meminta penghentian peningkatan operasi penegakan imigrasi federal di wilayah tersebut.
Lonjakan kehadiran hampir 3.000 personel Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) bersama petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) di Minnesota selama satu bulan terakhir merupakan bagian dari operasi bertajuk Operation Metro Surge, yang digagas pemerintahan Presiden Donald Trump.
Operasi itu dijalankan untuk melaksanakan perintah presiden terkait pengetatan penindakan terhadap imigrasi ilegal, dengan menyasar individu yang tinggal secara ilegal di Minnesota untuk ditangkap dan ditahan sebelum menjalani proses deportasi.
Namun, pelaksanaan operasi tersebut memicu kontroversi setelah dilaporkan menyebabkan kematian sejumlah warga Amerika Serikat. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pembunuhan terhadap Renee Good dan Alex Pretti di Minneapolis yang melibatkan agen ICE dan CBP. Insiden itu memicu gelombang aksi protes besar di Minnesota dan meluas ke sejumlah wilayah lain di AS.
Baca Juga: Los Angeles Tetapkan Keadaan Darurat Akibat Operasi ICE
Hakim Katherine Menendez dalam putusannya mengakui adanya berbagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh agen federal, meskipun tetap menolak permohonan penghentian operasi penegakan imigrasi tersebut.
“Bukti menunjukkan bahwa agen ICE dan CBP telah melakukan profil rasial, penggunaan kekuatan berlebihan, serta tindakan berbahaya lainnya,” tulis Menendez dalam putusannya.
Di sisi lain, Menendez menilai penghentian operasi tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah federal dalam menegakkan undang-undang imigrasi.
“Pada akhirnya, pengadilan menilai bahwa keseimbangan potensi kerugian tidak secara tegas mendukung pemberian perintah penghentian,” kata Menendez.
Ia juga menambahkan bahwa operasi federal tersebut telah menimbulkan, dan kemungkinan akan terus menimbulkan, dampak besar serta menyayat hati bagi Negara Bagian Minnesota, kawasan Twin Cities, dan masyarakat setempat.
Wali Kota Minneapolis Jacob Frey menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan memastikan pemerintah kota akan mengajukan banding. Menurutnya, operasi federal itu justru menciptakan ketakutan dan gangguan, alih-alih meningkatkan rasa aman masyarakat.
Baca Juga: AS Goda Warga Greenland dengan Iming-iming Uang untuk Gabung Amerika
“Putusan ini tidak mengubah apa yang telah dialami warga di sini, yakni rasa takut, gangguan, dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasi federal yang sejak awal tidak seharusnya terjadi di Minneapolis,” kata Frey dalam pernyataan tertulisnya, seperti dikutip jaringan NewsNation.
Frey menegaskan pemerintah kota akan terus melanjutkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintahan Trump atas pelaksanaan operasi tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Amerika Serikat Pam Bondi menyambut baik keputusan hakim melalui unggahan di platform media sosial X.
“Kemenangan hukum BESAR lainnya bagi Departemen Kehakiman di Minnesota hari ini. Seorang hakim distrik yang ditunjuk pemerintahan Biden menolak upaya Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison untuk mencegah ICE beroperasi di Minnesota,” tulis Bondi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan perlindungan imigran maupun gugatan hukum yang dinilainya tidak berdasar tidak akan menghalangi pemerintahan Trump dalam menegakkan hukum federal di Minnesota.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Aksi unjuk rasa di Minnesota, Amerika Serikat. ANTARA/Anadolu/py. (Antara)