Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi lintas kementerian dalam rangka pematangan pembahasan serta sosialisasi menjelang penerapan ketentuan Wajib Halal 2026. Upaya tersebut dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Koordinasi membahas sosialisasi Ketentuan Wajib Halal 2026 dan juga isu-isu teknis termasuk HS Code (Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk) yang wajib bersertifikat halal," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Syakur menjelaskan penguatan koordinasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, khususnya dalam pemetaan jenis produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lainnya yang wajib bersertifikat halal," ujar Syakur.
Baca Juga: Produk Tanpa Sertifikat Halal Dikategorikan Ilegal Mulai 2026
"Selain itu, harmonisasi kode produk guna memastikan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun internasional," imbuhnya.
Dalam konteks pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, Syakur menilai penguatan kolaborasi dengan Kemlu menjadi langkah yang tidak terpisahkan. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendukung penyebarluasan kebijakan Wajib Halal ke ranah global.
"Terutama, dalam rangka sosialisasi kebijakan Wajib Halal melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik kepada pemerintah negara sahabat, pelaku usaha, maupun lembaga halal asing," ujarnya.
Sementara itu, sinergi dengan Kemendagri diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelenggaraan jaminan produk halal, sesuai dengan kewenangan serta peran masing-masing daerah.
"Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH berharap implementasi ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan ekosistem halal yang produktif dalam memperkuat perekonomian nasional," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komite Fatwa Halal Tidak Akan Gantikan MUI
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan. ANTARA/Harianto (Antara)