Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohingya dalam Sidang Mahkamah Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2026, 12:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Arsip - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (tampak di layar) berbicara melalui tautan video pada debat terbuka Dewan Keamanan tentang masa depan PBB di Markas Besar PBB di New York, 24 Oktober 2025. (ANTARA/Xinhua/Xie E.) Arsip - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (tampak di layar) berbicara melalui tautan video pada debat terbuka Dewan Keamanan tentang masa depan PBB di Markas Besar PBB di New York, 24 Oktober 2025. (ANTARA/Xinhua/Xie E.) (Antara)

Ntvnews.id, New York - Pemerintah Myanmar dengan tegas membantah tudingan genosida terhadap etnis Rohingya dalam persidangan Mahkamah Internasional (ICJ) PBB yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada Jumat waktu setempat, 16 Januari 2026. Myanmar menyatakan bahwa operasi militer yang dijalankan merupakan langkah sah dalam rangka pemberantasan terorisme.

Dalam pembelaannya di hadapan para hakim PBB, perwakilan Myanmar menegaskan bahwa operasi militer berskala besar di Negara Bagian Rakhine pada 2017 tidak dimaksudkan sebagai upaya pemusnahan etnis tertentu, melainkan sebagai bagian dari tindakan kontraterorisme. =

Dilansir dari CNA, Sabtu, 17 Januari 2026, Perwakilan Pemerintah Myanmar, Ko Ko Hlaing, menyebutkan bahwa negaranya tidak bisa berdiam diri dan membiarkan kelompok teroris menguasai wilayah Rakhine Utara.

Baca Juga: Sekjen PBB Soroti Ketegangan Iran, Desak Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Tak hanya membantah adanya niat genosida, Myanmar juga menolak seluruh tuduhan terkait pemerkosaan massal, pembunuhan, serta pembakaran rumah-rumah warga sipil yang dituding terjadi dalam operasi tersebut.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas gugatan yang diajukan oleh Gambia. Dalam gugatannya, Gambia menilai Myanmar telah melanggar Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Bendera Myanmar <b>(Pixabay)</b> Bendera Myanmar (Pixabay)

Dalam pemaparannya, Menteri Kehakiman Gambia menyampaikan bahwa pola kekerasan yang dilakukan secara sistematis oleh militer Myanmar terhadap komunitas Rohingya menunjukkan adanya niat yang jelas untuk menghancurkan kelompok etnis tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Menurut Gambia, peristiwa yang terjadi di Rakhine bukan sekadar operasi keamanan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa dan harus dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional.

TERKINI

Load More
x|close