Ntvnews.id, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menarik peredaran susu formula bayi dari pasaran.
YLKI menilai langkah tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar, mengingat bayi merupakan kelompok konsumen paling rentan yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memilih produk ataupun melindungi dirinya dari risiko keamanan pangan.
Pengurus Harian YLKI, Rafika Zulfa, menegaskan bahwa standar keamanan untuk produk yang dikonsumsi bayi harus berada pada tingkat tertinggi. Pasalnya, dampak dari kelalaian sekecil apa pun berpotensi mengancam keselamatan kelompok yang tidak memiliki daya tawar sama sekali.
“Bayi tidak bisa memilih, tidak bisa menolak, dan sepenuhnya bergantung pada keputusan orang dewasa serta kebijakan negara. Karena itu, setiap potensi risiko wajib dicegah sejak awal,” ujar Rafika dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Jumar, 16 Januari 2026.
Rafika menambahkan bahwa dalam isu keamanan pangan bayi, negara tidak boleh mengambil pendekatan menunggu kejadian buruk terlebih dahulu. Menurutnya, prinsip pencegahan harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan.
Baca Juga: Mensesneg: Dana Riset Kampus Ditambah Rp4 T, Fokus Swasembada Pangan dan Energi
“Dalam konteks keamanan pangan bayi, pendekatan pencegahan mutlak diperlukan. Negara tidak boleh menunggu ada korban baru bertindak,” ujarnya.
Penarikan produk tersebut dilakukan BPOM setelah adanya informasi dari sistem peringatan keamanan pangan internasional, yakni European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Peringatan tersebut berkaitan dengan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA oil) yang digunakan dalam sejumlah produk susu formula tertentu.
Di Indonesia, BPOM mengidentifikasi satu produk yang terdampak, yaitu S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan. Produk tersebut memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Baca Juga: Kata IDAI Soal Isu Susu Nestle Ditarik di Berbagai Negara Gegara Racun
BPOM sebelumnya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk dan menyatakan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi pada batas metode pengujian, dengan nilai Limit of Quantification (LoQ) di bawah 0,20 µg/kg. Meski demikian, BPOM tetap memutuskan untuk menarik produk dari peredaran dan menghentikan sementara distribusinya sebagai bentuk kehati-hatian maksimal.
YLKI menilai kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi konsumen bayi, bukan hanya melalui respons terhadap temuan, tetapi juga dengan langkah pencegahan dini. Rafika menekankan pentingnya pengawasan pascapemasaran yang lebih kuat dan berkelanjutan agar potensi risiko dapat diidentifikasi sejak awal tanpa harus bergantung pada peringatan dari otoritas negara lain.
“Pengawasan keamanan pangan harus berkesinambungan, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasar,” ujarnya.
Selain itu, YLKI mengimbau para orang tua dan konsumen yang telah membeli produk dengan nomor bets yang ditarik untuk segera menghentikan penggunaan sementara. Konsumen juga diminta melaporkan kepada BPOM atau layanan konsumen produsen apabila menemukan keluhan atau gejala kesehatan yang dialami bayi setelah mengonsumsi produk tersebut.
Logo Nestle.