Ntvnews.id, Batam - Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) meminta klarifikasi dari Gustian Riau, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, selaku pelapor atas beredarnya video bermuatan asusila.
Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pelapor guna mendalami pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami segera mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Gustian Riau-red) untuk kami dalami pengaduannya,” kata Arif saat ditemui di Markas Polda Kepri, Senin, 5 Januari 2026.
Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) atau layanan pengaduan dari Gustian Riau pada Senin, 29 Desember 2025, terkait beredarnya video dan foto-foto bermuatan asusila di ruang siber.
Menurut dia, laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Ketua DPD Partai Golkar Dharmasraya Adi Gunawan Buka Suara Tuduhan Perbuatan Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi video asusila dua mahasiswa di Surabaya/Foto:tangkapan layar NTV
“Belum jadi laporan polisi, masih pengaduan, jadi masih pendalaman,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan komunikasi intensif dengan pelapor untuk memastikan kebenaran dan asal-usul video yang dilaporkan tersebut.
Arif menambahkan, pengaduan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena dokumen pendukung belum lengkap, termasuk ponsel milik pelapor yang belum diserahkan kepada penyidik untuk keperluan pemeriksaan forensik digital.
“Yang bersangkutan belum melengkapi laporannya, belum memberikan ponselnya,” kata Arif.
Polda Kepri, lanjut dia, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut karena menyangkut pejabat pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan Gustian Riau berkaitan dengan dugaan penyebaran video yang menampilkan dirinya, dan tidak terkait dengan dugaan tindak pemerasan.
Baca Juga: Warga Desak Penertiban Usai Aksi Asusila di TPU Kebon Nanas
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari di Mapolda Kepri, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty) (Antara)
“Karena pengakuannya belum ada menyetorkan uang tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan video hasil rekayasa digital, Arif menyebut hal tersebut masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan perangkat elektronik milik pelapor.
“Makanya kami segera minta klarifikasi yang bersangkutan, pekan ini surat undangan kami layangkan,” kata Arif.
Sebelumnya, beredar video bermuatan asusila berdurasi 23 detik yang memperlihatkan percakapan panggilan video antara Gustian Riau dengan seorang perempuan. Dalam rekaman tersebut, sosok yang diduga Gustian Riau terlihat menampilkan bagian bawah celananya kepada lawan bicara.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah dengan menonaktifkan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
(Sumber: Antara)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau (Antara)